Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan PETI di Madina, GNPK-RI Pusat: Jika tidak Mampu Segera Angkat Bendera

JPU Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina dengan nama tersangka AAN, belum lengkap.

topmetro.news – JPU Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina dengan nama tersangka AAN, belum lengkap.

Menjawab konfirmasi, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (11/3/2022), menyampaikan bahwa berkas kurang lengkap sedikit.

“Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya,” kata Yos.

Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap, baik syarat formil maupun materiilnya. “Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini adalah P-18. Artinya, surat pengembalian beserta dengan sejumlah petunjuk yang harus penyidik lengkapi.

“Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Di mana, dalam petunjuk tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan. Dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Terkait batas waktu, kata Yos, mereka yakin, penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut. Karena hanya sedikit petunjuk. Selain itu, koordinasi jaksa dengan penyidik juga intens. “Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang. Agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas ilegal atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin. Yaitu sebagaimana maksud Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga dugaan tindak pidana melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Yaitu, sebagaimana maksud Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan pelanggaran terjadi, Minggu (30/8/2020), di Lumpatan Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.

Polda Sumut Harus Tegas

Sementara Ketum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) HM Basri Budi Utomo AS SE SIP, menanggapi pengembalian berkas perkara di atas, melalui topmetro.news menyoroti profesionalisme kinerja Penyidik Polda Sumut. “Mampukah penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap setahun lebih bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” tanyanya.

“Kita menginginkan Konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilaksanakan oleh Penyidik Tipidter Poldasu. Responsibilitas penyidik dalam hal ini harus memiliki rasa tanggung jawab yang terwujud dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam melaksanakan tugas,” katanya.

“Mampukah penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap? Di sinilah diuji tanggung jawabnya. Slogan Presisi Kapolri itu hanya isapan jempol belaka atau apa…?” cetus Basri

Basri menegaskan, ‘Presisi’ itu jangan hanya sekedar jargon tapi manfaatnya tidak bisa terasa untuk masyarakat luas yang menginginkan keadilan. Responsibilitas dan transparansi berkeadilan harus disertai pendekatan pemolisian prediktif. Artinya, agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparansi, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

Menurut Basri, dengan tertunda jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, hal itu menimbulkan dugaan, bahwa tersangka mampu mengatur penyidik. Ia mencurigai, ini ada apa antara tersangka dengan penyidik.

“Sepertinya ada perlakuan istimewa. Padahal, kasus ini sudah diendapkan dan ditangguhkan penahan terhadap tersangka setahun lebih. Kenapa masih diberi ruang istimewa? Tanda tanya kita terhadap penyidik,” sebutnya.

“Sudah ditangguhkan setahun lebih, saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan tersangka dikabarkan masih mengulur waktu tanpa alasan yang jelas. Sepertinya penyidik memberikan keistimewaan terhadap tersangka,” tandasnya

Media dan Orasi

Lanjut Basri, mirisnya kasus ini ditindaklanjuti kembali setelah adanya pemberitaan dari media dan orasi yang dilakukan serta surat permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

“Jika tidak ada pemberitaan media dan orasi serta surat tertuju Kapolda Sumut, kita menduga kasus ini akan tetap diendapkan. Ini jelas preseden buruk terhadap citra kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap, seharusnya penyidik berlaku tegas dan dapat membuktikan bahwasanya Polda Sumut selalu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Seharusnya penyidik bisa menolak penundaan pemeriksaan terhadap tersangka. Apalagi penundaannya tanpa alasan yang jelas. Hak prerogatif penyidik itu,” tandasnya

Basri juga mempertanyakan, apakah Polda Sumut masih menunggu adanya korban lain yang mengakibatkan penganiayaan wartawan dengan memperlama penyelesaian kasus ini.

“GNPK-RI Pusat meminta Polda Sumut tidak bermain mata. Apalagi memberi keistimewaan terhadap tersangka dalam menyelesaikan kasus tambang ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat Madina. Saya yakin dan percaya Polda Sumut mampu menyelesaikannya. Namun jika tak mampu, segera nyatakan. Dan angkat bendera. Itu lebih kesatria dibandingkan kasusnya diendapkan,” pungkas Basri.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment